Oleh:
Manuel Piter Urbinas S.Pi M.Si
Wakil Bupati Raja Ampat
Pemerintah melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan penegasan padat karya tunai.
SE ini adalah tindak lanjut instruksi Presiden Ir H Joko Widodo dalam hal penguatan kesehatan masyarakat di desa/kampung dari ancaman Covid-19.
Wdaran ini berisi perintah kepada seluruh kepala desa/kampung untuk membentuk relawan desa lawan Covid-19, beserta acuan dalam teknis pelaksanaannya dengan tujuan mencegah Covid-19 masuk ke desa/kampung.
Kabupaten Raja Ampat yang terdiri dari 117 kampung dan 4 kelurahan sampai saat ini belum terdapat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kita berharap tidak ada satu pun rakyat Raja Ampat yang terinfeksi penyakit Covid-19 ini.
Dalam konteks ini arah kebijakan Menteri Desa PDTT adalah mencegah masyarakat desa/kampung agar tidak terinfeksi Covid-19.
Olehnya itu langkah-langkah pencegahan sesuai petunjuk SE tersebut harus terlebih dahulu dipahami secara baik oleh kepala kampung, agar selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat di kampungnya masing-masing.
Edaran itu memerintahkan setiap kampung untuk menggalakkan gerakan desa/kampung lawan Covid-19 dengan membentuk relawan desa lawan Covid-19, yang ketuanya adalah kepala desa/kampung.
Tugas utamanya adalah melakukan langkah pencegahan, diantaranya memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang.
Harus diakui, tantangan paling besar adalah metode edukasi yang tepat, dan cara komunikasi yang efektif, sehingga terbangun kesadaran kolektif yang melahirkan partisipasi aktif di masyarakat kampung untuk sadar dan mandiri melaksanakan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19.
Karena belum ada warga Raja Ampat yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka menghindari berkumpul atau berkerumun sangat-sangat penting sebagai langkah pencegahan.
Saya memantau di beberapa kampung, masyarakat melakukan aktivitas di balai kampung yang menimbulkan kerumunan, misalnya foto bersama berdempet-dempetan tanpa menggunakan masker.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Saya mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam membentuk relawan kampung lawan Covid-19, tetapi harus diperhatikan untuk tidak berkerumun.
Demi kesehatan dan keselamatan kita bersama, aktivitas seperti foto bersama berdempetan sebaiknya dihindari, kalaupun harus melaksanakan pertemuan kampung agar tetap menjaga jarak fisik.
Hal penting selanjutnya adalah relawan desa/kampung lawan Covid-19 harus aktif melakukan pemantauan pergerakan orang dari luar kampung.
Seperti kita ketahui, kabupaten lain baik di Papua maupun Papua Barat telah terpapar Covid-19, karenanya setiap orang yang masuk ke kampung, misalnya dari Sorong, Manokwari, Biak, dari manapun harus dipantau.
Segera melaporkan ke petugas kesehatan di Puskesmas terdekat jika menemukan orang yang mengalami gejala Covid-19.
Tidak perlu takut berlebihan terhadap orang baru yang berasal dari daerah terpapar, karena penyakit ini bisa disembuhkan dengan penanganan yang tepat oleh tenaga kesehatan.
Terakhir saya ingin sampaikan bahwa menjaga jarak fisik adalah kunci mencegah penularan Covid-19.
Jaga diri, jaga keluarga, jaga masyarakat, jaga kampung masing-masing untuk sementara sampai dengan meredanya wabah ini. Tetap menjaga jarak fisik antar masyarakat dan menghindari kerumunan.(***)