Kejati dan BPKP Papua Barat Dampingi Pergeseran Anggaran Penanganan Covid-19

Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat mendampingi pergeseran anggaran APBD 2020 Papua Barat yang digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk jaring pengaman sosial (JPS).

Ini dilakukan dalam MoU antara Pemprov Papua Barat dengan kedua lembaga tersebut di ruang kerja gubernur, Selasa (28/04/2020).

MoU diteken Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Kajati Papua Barat Yusuf, dan Kepala BPKP Papua Barat.

Gubernur usai penandatanganan mengatakan Kejati dan BPKP bukan cuma mendampingi tapi juga memberi arahan dan pembinaan.

“Supaya dana yang digeser tersebut tepat sasaran dan penggunaannya, serta pelaporannya,” tutur Gubernur menjawab pekerja pers.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››