Timsus Polres Manokwari yang dipimpin AIPTU Steven Yeuyanan meringkus JD dan LD, dua warga sipil pemilik senjata api organik dan rakitan, Rabu (29/4/2020).
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi bahwa JD pada Selasa malam kemarin, melepas tembakan ke udara sebanyak dua kali dalam kondisi mabuk serta menodong istrinya sendiri.
Kapolres Manokwari, AKBP Deddy Foury Millewa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana membenarkan informasi penggrebekan tersebut.
“Iya benar, tadi pagi ada penangkapan oleh tim Polres Manokwari di Kampung Hanghou dan Mangga Dua,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, JD ditangkap setelah berupaya melarikan diri saat digrebek di rumahnya. Dia berusaha lari melalui pintu dapur tapi berhasil ditangkap. Dari tangannya diamankan satu pucuk senpi rakitan laras panjang ber-magazine.
Penangkapan selanjutnya, tim menggrebek rumah LD tidak jauh dari TKP pertama. Di rumah LD, polisi mengamankan senjata laras panjang jenis moser, dan senjata api laras pendek jenis pistol rakitan yang disembunyikan di tungku pembakaran di dapur rumah.
“Kita juga mengamankan 1 buah magazine, 3 butir amunisi kaliber 7,62 mm, 3 butir amunisi kaliber 5,56 mm, dan 1 butir amunisi kaliber 3,8 mm. Keduanya saat ini kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››