Dua tersangka kasus pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat, ND selaku oknum notaris dan LMS selaku pihak ketiga, belum juga dilimpahkan. Padahal, berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak Maret lalu.
“Sudah hampir 3 bulan mangkrak lagi setelah dinyatakan P21. Jangan sampai hal ini menimbulkan preseden buruk bagi kedua institusi penegak hukum yang telah sukses menangani kasus ini,” ujar praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH CPCLE.
Menurutnya, P21 dua tersangka ini merupakan prestasi luar biasa Kejati Papua Barat dalam kasus di mana 3 dari 5 tersangkanya sudah divonis hakim ini.
Tinggal ND dan LMS sebagai tersangka pembuat AJB palsu yang belum disidang.
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santoso, Kamis (07/05/2020) siang tadi mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) segera dilakukan, namun menunggu konfirmasi kesiapan Kejati Papua Barat.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Safiruddin belum menjawab konfirmasi papuakini.co via ponselnya dari pukul 12.08 WIT hingga pukul 18.30 WIT.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››