Pelaku begal di Manokwari yang belakangan jadi keresahan masyarakat bukan narapidana asimilasi dan integrasi yang dibebaskan dari Lapas/Rutan di Papua Barat berdasarkan Permenkumham 10/2020.
Ini ditegaskan Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius Matius Ayorbaba SH MSi, menjawab papuakini.co.
“Sampai 08 Mei 2020 tak ada satu pun pelaku begal di Manokwari yang merupakan napi yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi. (Begal) Itu murni kejahatan baru,” ujarnya.
Napi yang bebas melalui program itu ada 236 orang. Dari jumlah itu ada dua napi yang kembali melakukan tindak pidana baru bukan begal.
“Satu di Manokwari, satu di Sorong. Keduanya sudah ditangkap dan dimasukkan dalam straap sel sesuai aturan,” jelasnya.
Dia lalu mengatakan instansinya sudah mengirimkan surat ke Polda terkait pengejaran dan penangkapan lima napi yang melarikan diri dari Lapas Manokwari medio Januari 2019, dan 141 napi yang lari dari Lapas Sorong pasca pembakaran lapas itu 19 Agustus 2019 lalu.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››