Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengirim surat P21A ke Polda yang intinya menanyakan kapan pelimpahan tersangka korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat, ND dan LMS.
“Kita sudah layangkan P21A ke Polda, kira kira kapan mau diserahkan Tahap II nya,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Safiruddin, via ponsel.
Dia lalu meminta konfirmasi lebih lanjut ke Penyidik Polda Papua Barat.
Soal ini, Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Tornagogo Sihombing, mengatakan pelimpahan segera dilakukan.
“Segera. Nanti saya ingatkan lagi agar segera di tahap II. Kan sudah P21, jadi seharusnya dilimpahkan. Jadi, segera saya perintahkan,” tutur Kapolda yang dikonfirmasi di Mapolda Papua Barat, Jumat (08/05/2020)
Berkas perkara hasil pemeriksaan kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) seja Maret lalu tapi belum dilimpahkan.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››