DPRD Paripurna Berhentikan Bupati Manokwari, Jabatan Wakil Bupati Bakal Kosong

DPRD Manokwari telah menggelar rapat paripurna pemberhentian almarhum Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, Kamia (14/05/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, almarhum meninggal pada 20 April 2020.

Dengan demikian, sesuai aturan, Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo akan diusulkan sebagai Bupati Manokwari 2016-2021 selama sisa masa jabatan.

Menurut Budoyo usai rapat tersebut, usulan akan diajukan DPRD Manokwari ke Gubernur Papua Barat untuk diteruskan ke Mendagri.

Terkait jabatan Wakil Bupati Manokwari yang akan kosong setelah dia diangkat menjadi Bupati Manolwari, Edi mengatakan sesuai aturan jabatan Wakil Bupati itu tak akan diisi.

Aturan yang dimaksudnya adalah PP No 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 23 butir (d), yang berbunyi:

DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berwenang
d. memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;

Sisa masa jabatan Demas Paulus Mandacan dan Edi Budoyo hanya sekira 10 bulan lagi.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››