Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat meminta umat Muslim di tujuh daerah zona merah Covid-19 di Papua Barat untuk melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing di hari Idul Fitri 1421 H nanti.
Tujuh daerah itu adalah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Fak Fak.
Imbauan itu dinyatakan melalui Tausiyah MUI Papua Barat tertanggal 15 Mei 2020, yang diteken Ketua Umum MUI Papua Barat Ahmad Nausrau dan Sekum Nanang Supyan.
Imbauan ini merupakan bagian dari ikhtiar umat untuk menangkal penyebaran pandemi Covid-19.
Untuk daerah-daerah lainnya yang masuk zona kuning dan hijau, MUI mengimbau untuk mengkoordinasikan pelaksanaan salat Ied dengan pemerintah masing-masing.
MUI juga menyatakan silaturahmi Idul Fitri 1421 H dilakukan secara daring.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››