P21 A Mutlak, Polda Papua Barat Diminta Segera Limpahkan ND dan LMS

Penyidik Krimnal Khusus Polda Papua Barat di bawah komando Direktur baru, AKBP Romylus Tamtilahitu diminta segera melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat, ND selaku oknum notaris dan LMS selaku pihak swasta.

Praktisi hukum di Manokwari, Rustam SH CPCLE mengatakan, surat P21 A dari Kejati Papua Barat adalah final dan tanpa alasan, keduanya harus segera dilimpahkan ke Jaksa.

“P21 sudah dilakukan. Tak ada tanggapan, jaksa kirim P21 A. Ini mutlak dan harus segera silimpahkan,” ungkapnya.

Kata dia, sekira pekan lalu Kapolda Papua Barat mengaku akan segera memerintahkan Direktur yang baru untuk melimpahkan kedua tersangka.

“Kapolda katakan segera ditindaklanjuti. Itu sudah pekan lalu, dan kalimat segera itu berarti kan secepat-cepatnya, ” ujarnya.

Menurutnya, prestasi yang gemilang itu harus didukung dengan kinerja yang baik agar tidak menimbulkan wacana publik.

“Jadi harus segera diwujudnyatakan dengan melimpahkan kedua tersangka itu. Ini kan bukan pekerjaan yang sulit. Ingat, tiga tersangka lain sudah menerima ganjarannya, termasuk salah satu tersangka yang merupakan OAP. Jadi hukum ini harus adil,” terangnya.

Kata dia, P21 A jarang dilakukan dan selama Kejati Papua Barat berdiri ini pertama kalinya dikeluarkan surat P21 A.

“Biasanya setelah P21 penyidik langsung limpahkan tersangka. Tapi kali ini belum juga dilimpahkan. Sudah sekira 3 bulan setelah P21 dikeluarkan, ” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP Romylus Tamtilahitu belum menjawab konfirmasi pauakini.co terkait kapan akan dilimpahkan dua tersangka itu.

Konfirmasi melalui pesan singkat sudah dilakukan sejak pukul 13.00 WIT hingga berita ini diturunkan sekira pukul 23.30 WIT. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››