Pemerintah Provinsi Papua Barat mengeluarkan surat edaran yang melarang transit barang, jasa, dan jenazah dari luar Papua Barat di seluruh bandara di provinsi ini.
Larangan itu berlaku untuk yang tujuan transitnya ke Provinsi Papua, Maluku, dan Maluku Utara.
Larangan itu merupakan bagian dari upaya Pemprov Papua Barat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››