Kejati Papua Barat ikut menjaga refocusing 30 persen anggaran yang terserap untuk penanganan Covid-19 se Papua Barat.
Kepada sejumlah pekerja pers, Selasa (9/6/2020), Kajati Papua Barat, Yusuf SH MH menyebut Kejaksaan, BPKP dan pemerintah daerah bekerjasama memantau apakah penggunaan anggaran itu efektif atau tidak, salah sasaran atau tidak dan dampaknya seperti apa.
“Kita sifatnya preventif juga pendampingan untuk menjaga itu,” ujar Kajati di ruangannya, Selasa (09/06/2020)
Penggunaan anggaran Covid yang salah, misalnya, dianggarkan untuk suatu peralatan yang kemudian tidak terpakai di tengah kedaruratan. Atau, dadakan diadakan tapi tenaganya belum tersedia.
“Walaupun di tengah situasi darurat pengadaan tidak melalui tender, tapi tetap harus ada pembanding,” ungkapnya.
Kajati lalu mengatakan prioritas anggaran Covid saat inj digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, obat, dan sarana prasarana.
“Situasi saat darurat semua harus cepat tapi tepat, sehingga segala hal dikerjakan dan dikawal bersama-sama agar manfaatnya cepat dirasakan,” ingatnya.
Kajati juga menyebut kestabilan harga bahan pokok. “Karena ketika harga pasar tidak stabil, ada kemungkinan terjadu penimbunan barang. Nah, itu kita hindari agar tidak terjadi,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››