Oknum notaris berinisial ND, tersangka kasus pengadaan tanah untuk kantor Dinas Perumahan Papua Barat, akhirnya dilimpahkan oleh Penyidik Polda Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (04/06/2020).
Setelah dilimpahkan, Tim JPU dari Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk diproses lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dan barang
bukti itu berlangsung sekira pukul 16.30 WIT hingga pukul 20.30 WIT malam tadi.
Pantauan di lapangan, ND datang di kejaksaan ditemani penasehat hukum dan keluarga.
Usai melakukan koordinasi, ND lalu menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari.
Dia resmi ditahan dan penahanannya dititipkan di rutan Polda Papua Barat.
Dia dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari ke Rutan Polda Papua Barat sekira pukul 21.20 WIT.
Menurut Kajati Papua Barat Yusuf SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Papua Barat, Billy Wuisan, penahanan di rutan Polda Papua Barat sesuai surat Kemenkumham terkait pencegahan Covid-19.
“Jika perkara berasal dari Kepolisian dikoordinasikan terkait penahanannya, mengingat Lapas tidak menerima tahanan baru. Maka tahanannya dititipkan di Polda Papua Barat,” jelasnya.
Terkait itu, ND sudah sudah menjalani tes screning cepat sebelum ditahan.
“Hari ini resmi ditahan. Sebelum ditahan dia dalam keadaan sehat,” jelasnya. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››