Bryan Tanbri melalui kuasa hukumnya, Rustam SH CPCLE memolisikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat atas dugaan pencemaran nama baik dan atau penggunaan surat palsu.
Laporan di Polres Manokwari itu tercatat tertanggal 4 Juni 2020 dengan nomor LP/424/VI/2020/Papua Barat/Res Manwar/
Rustam kepada papuakini.co menyebut, dugaan yanh dilaporkan itu disebutkan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari pada 12 Desember 2019.
Saat itu berlangsung sidang gugatan perdata dengan agenda pembuktian surat-surat kliennya dengan Disperindag Papua Barat sebagai tergugat 1 dan Disperindagkop dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni sebagai tergugat 2.
Tergugat 1 dalam sidang mengajukan bukti surat/dokumen palsu dari Kejaksaan Tinggi Papua Jayapura terkait surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti (P21), yang menyatakan kliennya sebagai tersangka Narkotika dengan nomor surat: Print-146/R.1.4/Eku.2/08/2019.
Namun kenyataanya, kliennya tidak pernah diproses hukum dalam kasus narkotika.
Selain itu sidang itu berkaitan dengan putusan hakim tentang sidang kasus pidana nomor: 149/Pit.Sus/2019/PN MNK, yang amar putusannya menyatakan terdakwa Bryan Tanbri terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan pidana.
Hakim juga mengadili dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta mengembalikan barang bukti miras yang saat itu disita.
Belakangan, kliennya merasa barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan itu harus dikembalikan, sudah tidak layak, sehingga kliennya mengajukan gugatan perdata.
Hasil sidang perdata pun kliennya diputuskan menang dengan mengadili para tergugat untuk membayar renteng Rp5,7 miliar atas kerugian itu. Namun, para tergugat menyatakan banding atas putusan ini.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››