Ketua MRPB Maxsi Ahoren meminta Kejaksaan bisa melakukan penahanan rumah pada ND.
“Mungkin dia (ND) bisa ditempatkan dirumah sampai waktu persidangan nanti,” ujarnya.
ND merupakan salah satu tersangka kasus pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat, yang proses hukum sampai penahanannya lebih lambat dari para tersangka lainnya.
Menurut Maxsi, ND medio pekan lalu melayangkan surat ke MRPB, yang isinya meminta bantuan dalam pengajuan proses penangguhan penahanan.
Terlepas dari itu, Maxsi menegaskan MRPB tidak kompromi terkait pengggunaan dana dalam kasus itu.
“Sekali lagi, MRPB tidak melindungi siapa pun dia. Proses hukumnya biarkanlah pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››