Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan tidak pandang bulu terkait ‘nyanyian’ terdakwa korupsi ND soal permintaan uang dan pelecahan seksual oleh oknum penyidik.
“Kita tidak pandang bulu, kalau memang seandainya bersalah dan karena yang bersangkutan juga bukan di anggota kami (bukan di Polda PB). Nanti kita liha Mabes Polri bagaimana menyikapi masalah ini, ” tegas Kapolda saat dikonfirmasi usai resepsi HUT ke-74 Bhayangkara di Mapolda Papua Barat, Rabu (1/7/2020).
Kapolda sudah memerintahkan Propam Polda Papua Barat untuk mendalami informasi tersebut.
Kapolda lalu mengatakan informasi ND itu masuk dalam ranah kode etik anggota Polri.
“Itu yang kita dalami. Tapi yang jelas bukan berarti kasus utama menjadi tidak diperhatikan. Kan sekarang kasus ND sudah masuk dalam tahap peradilan,” tuturnya.
Singgung soal permintaan uang oleh oknum Penyidik kepada tersangka ND kala itu yang sudqh diadukan di Propam, kata Kapolda aduan itu penyelidikannya masih berlangsung.
Soal itu praktisi hukum Rustam SH menilai hal yang dikatakan ND seharusnya jadi bahan pengembangan penyidikan atas laporan ND sebelumnya di Propam.
Dia juga mengatakan ada format LP Model A dan B sesuai pasal 3 ayat 6 huruf a dan b PERKAP No.6/ 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menerangkan, LP Model A dibuat oleh anggota POLRI yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sedangkan LP Model B dibuat atas laporan dari masyarakat.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››