Bupati Kaimana Minta Gaji Mantan Kadis PUPR Kaimana Tak Dibayarkan

Kepindahan Ir Nikolas Kuahatty, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, ke Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Hal itu disampaikan Matias Mairuma Bupati Kabupaten Kaimana di Lobi Kantor Bupati Kaimana, Kamis (02/07/2020).

“Ketika seorang PNS di Republik Indonesia mau pindah dan sebelum Bupati melepas yang bersangkutan dengan surat persetujuan, harus ada rekomendasi dari Inspektorat,” ujarnya.

Bupati menyebut, temuan BPK saat yang bersangkutan didelegasikan oleh kepala daerah menjadi kepala dinas untuk mengelola 100 Miliard lebih harus di-clear-kan dulu.

Itulah mengapa negara telah membuat regulasi agar seseorang tidak seenaknya pindah tanpa menyelesaikan kewajibannya.

“Kita contoh, kaca di sana yang belum terpasang sementara bangunan ini sudah dibayar 100 persen. Lalu siapa yang bertangungjawab? Kalau seandainya yang bersangkutan di Mimika apakah ini Pelaksana Tugas yang saya tempatkan? Di dalam regulasi dia tidak punya urusan,” tegas Bupati.

Orang nomor satu di Kaimana ini mengaku sampai saat ini mantan kepala dinasnya itu masih berstaus sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Kaimana. Oleh karena itu, dirinya telah menyurat ke BPK Papua terkait pembayaran gaji dari yang bersangkutan.

“Jadi yang bersangkutan gajinya ditahan. Saya sudah kirim surat ke BPK Papua. Kalau ada pembayaran satu rupiah kauangan negera kepada Niki Kuahatty di sana, maka itu berarti ada indikasi kerugian negara,” tegas Bupati.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››