Bawaslu Mansel Supervisi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) melakukan supervisi verifikasi vaktual (verfak) calon perseorangan Pilkada tahun 2020.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan yang dilakukan untuk memastikan verfak yang dilaksanakan KPU sesuai aturan.

Koordinator Divisi Pengawasan Antar Lembaga Bawaslu Mansel, Saul Rawar mengungkapkan, pengawasan ini sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019.

“Kami berharap semua tahapan verfak di Mansel bisa berjalan tanpa kendala,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima papuakini.co, Selasa (07/07/2020).

Bawaslu Mansel Supervisi Verifikasi Faktual Calon Perseorangan

Supervisi verfak sejak awal Juli itu sudah dilakukan di kampung-kampung di Distrik Ransiki dan Momiwaren.

“Untuk kampung-kampung di distrik lain Bawaslu juga akan terus lakukan supervisi atau pendampingan,” tutur Rawar.

Verfak tingkat kampung ini akan dilaksanakan selama 14 hari sejak dokumen atau berkas persyaratan dari pasangan calon (paslon) perseorangan diterima PPS tingkat kampung.

Untuk Mansel, verfak tingkat kampung akan dilaksanakan dari 24 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020. Oleh karena itu bagi warga yang sudah menyerahkan dukungan namun belum diverifikasi, Saul meminta segera melapor ke PPS atau Panwas tingkat kampung.(wan)