Masuk sekolah dengan pembelajaran tatap muka di seluruh sekolah di Papua Barat, mulai tingkat PAUD sampai SMA dan sederajat, di semester gasal (Juli-Desember) 2020 hanya boleh dilakukan di Zona Hijau Covid-19.
Seluruh sekolah yang ada di Zona Kuning, Orange, dan Merah hanya boleh melakukan pembelajaran secara online, alias belajar dari rumah.
Hal ini dinyatakan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan No 420/535/2020 tertanggal 13 Juli 2020.
Untuk satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab/Pemkot, serta Kanwil Kemenag Papua Barat, diharapkan membuat kebijakan sendiri yang tidak bertentangan dengan kebijakan Pemprov Papua Barat.
Surat edaran itu juga melarang pengumpulan siswa dalam bentuk apapun, termasuk Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa tahun ajaran 2020/2021, kecuali secara online.
Satuan pendidikan yang melanggar surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››