Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana telah mengalokasikan anggaran Rp.129.902.245.718 untuk penanganan Covid-19 di daerah ini dari hasil refocusing dan realokasi anggaran.
Data yang diperoleh papuakini.co dari Kejaksaan Negeri Kaimana menunjukkan hingga kini Pemkab Kaimana telah menggunakan anggaran itu sebesar Rp.34.619.016.819, sehingga masih tersisa Rp.95.283.228.899.
Menurut Kajari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo SH MH, pada pekerja pers sampai saat ini belum ada indikasi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Kaimana.
“Pemkab Kaimana dan Kejaksaan Negeri telah melakukan MoU untuk pengawalan dana Covid-19 yang dialokasikan tersebut. Kejaksaan berupaya semaksimal mungkin untuk mengarahkan agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya pada pekerja pers di ruang kerjanya, Selasa (21/07/2020)
Menurut Kajari, yang dikhawatirkan publik tentu soal APD karena ada yang bersifat pengadaan dan adapula yang merupakan bantuan, termasuk soal penanganan dampak ekonomi (sembako) yang menurut informasi telah didistribusikan untuk TKBM, penjual sayur di depan pertokoan, mama-mama pasar dan tukang pecah batu.
“Untuk pengadaan APD, selain dari Jakarta ada juga yang dibeli dari China. Barangnya sudah ada di Kaimana dan disimpan terpisah dengan APD yang bersifat bantuan. Pengelolaanya pun berbeda. Yang sifatnya bantuan dikelola Gugus Tugas. Ini yang belum kami tanyakan bantuan apa saja yang diterima,” tuturnya.
Menurut Kajari, proses pengadaan APD dan sembako sudah sesuai, namun pihak kejaksaan akan melakukan cross check di lapangan untuk memastikan fisik barang tersebut. Begitu pula pembagian sembako apakah sudah tepat sasaran atau tidak.
“Artinya kita tidak menyalahkan mereka, tetapi kita intinya mau membantu agar tidak terjadi penyimpangan. Jika nanti misalkan dalam proses perjalanan kita merasa tidak terbuka, maka kita bisa memutus kontrak MoU ini,” tegasnya.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››