Kepala BKD Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Edward Dowansiba SKom, berharap ada sanksi bagi daerah-daerah di Papua Barat yang belum mengumumkan hasil penerimaan CPNS 2018.
“Kabupaten yang belum mengumumkan diharuskan untuk mengumumkan dulu (hasil CPNS 2018), baru diberi kebijakan,” ujarnya, Sabtu (08/08/2020).
Dia mengatakan daerah yang kepala batu dan tidak mengikuti aturan agar diberi hukuman 10 tahun tidak ada penerimaan CPNS di wilayah masing-masing.
Dia meminta dengan hormat agar Kemenpan RB dan BKN konsisten pada aturan dan prosedur, serta tidak menanggapi permohonan daerah yang belum mengumumkan hasil CPNS 2018.
“Jika Kemenpan RB dan BKN tidak konsisten pada aturan dan prosedur, saya selaku Kepala BKD Kabupaten Pegaf akan menggugat, karena saya sudah jadi korban lantaran konsisten menjalankan aturan dan prosedur,” tegasnya.
Dia mengatakan sudah menyampaikan hal ini ke pimpinan BKN dan lembaga itu sejalan dengan pemikirannya. “Saya belum tahu surat Menpan RB seperti apa,” tuturnya.
Dia menegaskan tidak takut berhadapan dengan siapa pun dan lembaga apapun, karena dia menjalankan prosedur dan aturan terkait pengumuman hasil CPNS 2018.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››