PNS, Pegawai Non-PNS Terima Gaji ke-13 Hari Ini

PNS dan pegawai non-PNS eselon III ke bawah akan menerima gaji 13 pada Senin (10/08/2020) hari ini sesuai Surat Perintah Membayar dari satuan kerja masing-masing.

Gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain.

Dilansir Republika, Kemenkeu mengalokasikan Rp28,5 triliun untuk gaji ke-13 tahun ini. Rp14,6 triliun bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan, sedangkan sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 ini diberikan secara lebih luas. Selain untuk PNS atau pegawai non-PNS, gaji ke-13 ini juga diberikan ke prajurit TNI, anggota Polri, PNS-TNI-Polri yang bertugas di luar negeri, PNS-TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, serta PNS-TNI-Polri penerima uang tunggu.

Kemudian, penerima gaji terusan dari PNS-TNI-Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; penerima gaji dari PNS-TNI-Polri yang dinyatakan hilang; dan ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan.

Selanjutnya, staf khusus di kementerian; hakim ad hoc; serta pimpinan lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan lembaga penyiaran publik (LPP), pimpinan badan layanan umum (BLU), dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas.

Kelompok berikutnya yang menerima gaji ke-13, antara lain pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU; pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; penerima pensiun atau tunjangan; dan terakhir adalah calon PNS.

Dalam penyalurannya, ada beberapa pihak yang dikecualikan sehingga tidak menerima gaji ke-13. Mereka adalah presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR-DPR-DPD; ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada MA; ketua, wakil ketua, dan anggota MK; ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota KY; ketua dan wakil ketua KPK; menteri dan jabatan setingkat menteri; duta besar RI di luar negeri; gubernur dan wakil gubernur; serta bupati/walikota dan wakilnya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pihak lain yang juga tidak akan menerima gaji ke-13 adalah wakil menteri, anggota DPRD, PNS-TNI-Polri yang cuti di luar tanggungan negara, dan PNS-TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.(*/dixie)