KPU Kaimana Ingatkan Syarat Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana mengingatkan Partai Politik (Parpol) dan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaimana untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs, dalam kegiatan sosialisasi tentang tata cara pencalonan melalui partai politik di meeting room kantor KPU Kaimana, Rabu (19/08/2020).

“Sosialisasi ini tujuannya agar proses pendaftaran nanti tidak mengalami kendala. Juga kesamaan pemahaman tentang pencalonan agar para bakal calon dan partai politik dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum pendaftaran dibuka,” ujarnya.

Hal penting lain berdasarkan PKPU Nomor 1 tahun 2020 yang wajib diperhatikan adalah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Orang yang menyerahkan dokumen pun haruslah pimpinan parpol termasuk bakal pasangan calon.

“Dalam proses pendaftaran nanti perlu juga kita tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” ingatnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki dan Bawaslu Kaimana.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››