Kajari Manokwari Lakukan Restorative Justive

Kejaksaan Negeri Manokwari untuk pertama kalinya melakukan restorative justice terhadap perkara pidana umum. Perkara itu adalah tindak pidana pencurian, di mana suami sebagai tersangka dan istri sebagai korban.

Dalam kasus ini, sang suami mencuri barang berharga milik istrinya, seperti sepeda motor, handphone, dan laptop. Barang-barang itu lalu digadaikan sang suami.

Namun, melalui kesepakatan, restorative justice dilakukan dengan pencabutan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Damly Rowelcis SH mengatakan, restorative justice ini merujuk Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, dimana penghentian penuntutan memungkinkan untuk perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

“Terpenting adalah kesepakatan berdamai dan ganti rugi antara tersangka dan korban,” tuturnya.

Sebelum restorasi dilakukan, Kejari Manokwari mengkonsultasikannya dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga dikeluarkan surat perintah penghentian penuntutan.

“Mereka telah berdamai. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kerugian negara juga sudah dikembalikan,” jelasnya, lalu mengatakan restorative justice hanya berlaku untuk pidana umum.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››