Kajari Manokwari Tak Terima 'PR' Lama Kasus Tipikor

Kajari Manokwari, Damly Rowelcis, menyatakan tak terima ‘PR’ penanganan perkara korupsi yang ditangani Kajari sebelumnya, Banjar T Nahor.

“Tidak ada,” jawab Damly pada pekerja pers.

Disinggung soal penanganan dugaan korupsi penggunaan dana hibah di Kesbangpol, Mansel, dia menyatakan dapat informasi bahwa kasus itu dikembalikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Saya pelajari dulu. Ada info dikembalikan ke APIP, “ujarnya.

Dia lalu menyatakan sudah mengevaluasi perkara mana yang belum selesai sehingga akan dia selesaikan. “Masih ada juga barang bukti rampasan perkara Pidsus dan Pidum. Itu target saya ke depan,”tuturnya.

Soal penanganan baru kasus tipikor, kata dia, saat ini sudah bulan September. “Saya akan coba yang bisa diselesaikan kita selesaikan,” tandasnya.

Sementara itu, catatan papuakini, Kejaksaan Negeri Manokwari di bawah pimpinan lama, Banjar T Nahor, medio 2019 lalu telah menetapkan oknum ASN Kesbangpol Mansel berinisial PS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah mitra sekira Rp 720 juta.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››