Bawaslu Kabupaten Kaimana menegaskan akan profesional dan netral dalam menangani laporan terkait dugaan keterlibatan PNS saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU pada Minggu (06/09/2020).
Hal itu disampaikan, Hasan Siwansiwa, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kaimana pada papuakini di ruang kerjanya, Jumat (11/09/2020).
“Bawasku sangat berterima kasih pada masyarakat atas masukan dan kritik yang disampaikan. Hal itu tentu menjadi sebuah pemicu buat kami. Jadi masyarakat tidak perlu meragukan netralitas kami dalam menangani laporan yang masuk,” tegasnya.
Berdasarkan regulasi, Bawaslu akan melakukan klarifikasi oknum PNS yang diduga terlibat berdasarkan temuan maupun laporan yang masuk, termasuk melakukan klarifikasi dengan BKSDM Kabupaten sebagai data pendukung.
“Nanti, setelah itu, barulah Bawaslu akan mengkaji temuan tersebut untuk disesuaikan dengan regulasi mana yang dilanggar dan kemudian merekomendasikanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” terangnya.
Pria yang juga Komisioner Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga ini mengatakan, ada temuan Bawaslu sekitar 20-an PNS yang diduga terlibat saat pendaftaran bakal pasangan calon di KPU belum lama ini. Juga ada sekira 12 laporan dari masyarakat.
“Saya belum bisa pastikan jumlahnya karena masih harus diverifikasi. Namun, yang jelas, di antara mereka ada yang berstatus sebagai pejabat setingkat distrik,” bebernya.
Dia menjelaskan sebenarnya PNS silahkan saja hadir untuk mendengar visi dan misi dari pasangan calon, karena PNS juga memiliki hak untuk memilih saat hari pencoblosan. Yang dilarang adalah ketika PNS itu hadir dengan mengenakan atribut paslon dan turut memberikan dukungan.(yos)