KPU Kaimana menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada sebangak 30.385 Pemilih.
Angka ini ditetapkan KPU Kabupaten Kaimana pada Minggu (13/09/2020) di ruang rapat kantor KPU Kaimana.
Sebelumnya, masing-masing PPD dari 7 Distrik secara bergantian menyampaikan jumlah Daftar Pemilih hasil pemuktahiran data tingkat distrik yang telah diplenokan pada tanggal 04 September 2020.
Untuk Distrik Buruway jumlah pemilih sebanyak 2.292, distrik Kaimana jumlah pemilih 19.634. Distrik Kambrauw jumlah pemilih 1.522, Distrik Teluk Arguni Atas jumlah pemilih 2.845, Distrik Teluk Arguni Bawah jumlah pemilih 1.836, Distrik Teluk Etna jumlah pemilih 1.552, dan Distrik Yamor jumlah pemilih 1.152.
Candra Kirana, Komisioner Divisi Program dan Data KPU Kaimana mengatakan, dari hasil rekapitulasi tingkat distrik tersebut, KPU Kabupaten Kaimana kemudian melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten menggunakan aplikasi SIDALI. Hasilnya, dalam data tersebut ada yang ganda sehingga langsung dihapus.
“Karena terbatasnya jaringan komunikasi, maka yang kemarin menggunakan Aplikasi SIDALI hanya Distrik Kaimana, sementara 6 distrik lain hanya gunakan Microsoft Excel, sehingga tentu ada nama yang ganda. Inilah yang ketika sampai di kabupaten kita olah lagi melalui aplikasi SIDALI,” katanya di hadapan perwakilan partai politik yang juga hadir dalam kesempatan ini.
Dia menyebut, dari rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat Kabupaten menggunakan aplikasi SIDALI, maka jumlah pemilih sementara sebanyak 30.385, dengan rincian laki-Laki sebanyak 15.325 dan perempuan sebanyak 15.060.
Mereka tersebar di 84 kampung dan dua kelurahan dengan 172 TPS. Ini berarti terdapat penurunan sebesar 1.756 dari DPT Pileg tahun 2019 yang jumlahnya 32.141.
Candra menyebut, KPU akan segera mendistribusikan DPS ke tiap distrik hingga RT untuk ditempelkan demi mendapatkan tanggapan masyarakat pada 19 – 29 September 2020.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Dia pun mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan jika dalam data tersebut terdapat nama orang yang sudah meninggal, maupun pindah domisili, termasuk nama ganda. Selain itu, bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar agar segera melapor.
“Mereka yang namanya belum masuk dalam DPS masih bisa diakomodir sebelum penetapan DPT. Kalau sudah penetapan DPT maka mereka hanya bisa memilih kalau ada surat suara sisa di TPS,” terangnya. (yos)