Tim Pemberantasan BNN Papua Barat menggagalkan pelarian R (24) yang memiliki 40,1 gram shabu dalam kemasan kopi. Dia ditangkap tim di Jalan Frans Kaisepo, Sorong pada 8 September 2020.
Kepala BNN Papua Barat, Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, selain R tim juga menangkap F (32) yang menyuruh R mengambil barang haram tersebut.
“Kedua pelaku kita amankan di hari yang sama. Setelah diinterogasi di polsek setempat, keduanya kita bawa ke sini,” ujarnya dalam rilis di Kantor BNN Papua Barat, Rabu (16/09/2020) siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara mereka mengaku barang itu dikirim dari Lampung dan baru pertama kalinya melakukan bisnis haram itu.
“Tapi kita tetap melakukan pendalaman keterkaitan keduanya dengan pengedaran Narkoba di Sorong,” ungkapnya lalu mengatakan keduanya positif pengguna berdasarkan hasil tes urine.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››