Pembubaran massa kampanye pasangan Terkabul di Pantai Bantemi Kaimana dinilai berlebihan oleh legislator DPR Papua Barat, Mudasir Bogra.
Pria asli Irarutu itu mengatakan terlalu dini pihak berwajib menggunakan alasan pandemi Covid-19, karena Kaimana masih dikategorikan sebagai Zona Hijau sesuai pernyataan mantan Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 saat debat kandidat beberapa waktu lalu.
“Mohon pantauan Polda ke wilayah-wilayah Polres yang melaksanakan Pilkada serentak, terkhusus Polres Kaimana untuk tidak boleh melarang kegiatan kampanye Pilkada karena itu agenda resmi pesta demokrasi. Kalau hanya pakai alasan Covid-19 itu terlalu dini, karena menurut pemerintah daerah bahwa Kaimana masuk zona hijau,” katanya saat menghubungi papuakini melalui WhatsApp.
Pria yang terkenal lantang melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah Kaimana yang dinilai tak sesuai itu menilai ada dugaan rekayasa dalam penanganan Covid-19 di Kaimana yang belum diungkap.
“Jadi terkait penghadangan kampanye kemarin di Kaimana perlu dipertanyakan. Masyarakat nanti bisa curiga kalau aparat keamanan kita telah dikendalikan oleh kepentingan politik pihak tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, dia dapat informasi bahwa banyak masyarakat dari kampung-kampung jauh yang keluar sejak malam menuju kota untuk menghadiri kampanye tersebut. Walau ketika itu mereka dalam keadaan lapar dan belum sempat mengambil makan dan urus BBM untuk kembali ke kampung, namun langsung dibubarkan.
“Ini luar biasa. Harusnya mereka diarahkan dengan baik karena ini bukan saja hajat resmi negara, tetapi juga momentum untuk mengalihkan konsentrasi masyarakat dari isu 1 Desember. Saya tidak tahu apa sebenarnya yang diprioritaskan Kapolres,” katanya.
Mudasir berharap kejadian ini dapat perhatian serius. Artinya, aparat TNI/ Polri harusnya netral dalam menjalankan tugas pengamanan terhadap siapa pun dia dan dari kubu manapun itu. Menurutnya, peristiwa pembubaran kemarin itu sangat berlebihan dan mencoreng marwah Polri.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
“Kalau ada indikasi Kapolres atau Dandim juga terlibat politik praktis mendukung salah satu paslon pada pilkada besok maka itu sangat berbahaya. Sebaiknya dicopot saja dan diganti dengan pejabat baru sebelum tanggal, 9 Desember 2020,” tegasnya.
Pencopotan itu menurutnya perlu dilakukan agar masyarakat puas dan percaya bahwa TNI/ Polri benar-benar netral. “Kami percaya masih banyak aparat TNI polri yang sangat menjaga sikap profesionalitas mereka, jadi jangan sampai perbuatan oknum menciderai nama institusi,” bebernya.
Dia juga kemudian mencontohkan berbagai daerah lain di Papua Barat yang melaksanakan kampanye dalam jumlah massa banyak tapi tidak dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Terkait hal ini, Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung SIK Kapolres Kaimana yang dihubungi papuakini melalui WhatsAppmengatakan, pembubaran itu sesuai prosedur dan Polisi tetap berada pada posisi netral dengan tidak memihak kandidat manapun.
“Tidak ada keberpihakan. Kita perlakukan hal yang sama pada semua paslon,” tegas orang nomor satu di Polres Kaimana ini, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, pembubaran dilakukan setelah Bawaslu Kaimana mengeluarkan surat teguran secara tertulis sehingga sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, pembubaran juga dilakukan tidak tergesa-gesa.
“Karena saya melihat masih ada masyarakat yang berkerumun hanya untuk duduk, berdiri bahkan bereforia melihat simpatisan lain yang datang ke lokasi dari kampung-kampung dengan menggunakan longboat. Mereka tidak langsung membubarkan diri setelah 1 jam dikeluarkannya teguran tertulis dari Bawaslu,” jelas Kapolres. (yos)