BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat membayar santunan ratusan juta pada 10 orang yang terdaftar di lembaga tersebut. Penyerahan secara simbolis diberikan pada enam orang di Manokwari, Kamis (10/12/2020).
Penyerahan dilakukan dalam seremoni penyaluran bantuan tunai tahap II program Tangan Kasih Pemprov Papua Barat di sebuah hotel di Manokwari untuk 52.317 pekerja sektor formal dan informal terdampak Covid-19.
Seluruh penerima Tangan Kasih itu dimasukkan dalam jaminan kematian dan kecelakaan kerja selama setahun oleh Pemprov Papua Barat melalui Tangan Kasih, sesuai MoU yang diteken Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mintje Wattu.
Soal ini, Wattu mengatakan dengan jaminan itu maka pengobatan pekerja akan ditanggung jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Kalau meninggal karena kerja dapat santunan 48 kali upah dengan basis Rp1 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, kalau ada anak sekolah akan diberi beasiswa sampai lulus kuliah maksimal untuk dua anak,” beber Wattu.
Bagaimana jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal karena sebab lain? “Mereka akan dapat santunan 42 juta,” jelas Wattu lalu mengatakan peserta otomatis tercover jika iuran sudah dibayar.
Dengan tambahan 52.317 penerima Tangan kasih sebagai pekerja BPS Ketenagakerjaan ini, maka lebih dari 80 ribu pekerja di Papua Barat tercatat sebagai peserta.
Wattu lalu mengatakan sudah ada beberapa pemerintah kabupaten/kota di Papua Barat yang memiliki Perda perlindungan naker rentan. “Raja Ampat (iuran) 20 ribu pekerja ditanggung dari APBD dari semula 10 ribu lalu jadi 15 ribu, dan sekarang 20 ribu. Ini sudah tahun ke empat. Kabupaten Sorong ada 5 ribu pekerja terdaftar. Begitu juga Kota Sorong dan Kabupaten Fakfak. Yang sedang dalam tahapan pembuatan Perda ada Manokwari, Kaimana, Tambrauw,” tandasnya.(dixie)