Bawaslu: Tak Ada PSU di TPS 27 Diponegoro Kaimana

Bawaslu Kabupaten Kaimana menegaskan tak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 27 Ponegoro Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Papua Barat.

“Dugaan adanya pelanggaran itu memang berasal dari laporan hasil pengawasan yang dilakukan pengawas TPS di TPS 27 Diponegoro. Dugaannya, ada satu pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda,” ujar
Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE pada papuakini, Sabtu (12/12/2020).

Dirinya menyebut, dugaan pelangaran itu lebih mengarah pada pasal 122 ayat 2 huruf d UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2020.

“Jadi memang benar ada satu pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS berbeda, namun setelah diteliti dan diperiksa oleh Panwaslu Distrik Kaimana, ternyata hanya satu pemilih sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Mengingat dalam pasal 122 ayat 2 huruf d jelas disebutkan bahwa harus lebih dari satu pemilih,” jelasnya.

Untuk itu, PSU tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi Syarat PSU, karena terkait pelanggaran ini lebih mengarah kepada dugaan tindak pidana.

Masih Ketua Bawaslu, berdasarkan regulasi yang ada, maka kewenangan untuk meneliti dan memeriksa temuan dugaan pelanggaran itu diperiksa lebih lanjut oleh Panwaslu Distrik yang kemudian diputuskan dua hari setelah hari pencoblosan.

Oleh sebab itu, sebelum pukul 23.59 WIT dihari Jumat (11/12/2020) Panwaslu Distrik Kaimana dalam kajiannya menyatakan bahwa tidak ada PSU di TPS 27 Diponegoro setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara terkait laporan hasil pengawasan terhadap tiga TPS yang berpotensi hitung ulang, yaitu TPS 7 Rajawali, TPS 34 Batu Lobangz dan TPS 12 Krooy lebih pada inkonsistensi dalam penentuan suara sah. Misalnya, surat suara yang harusnya sah justru dinyatakan tidak sah dan sebaliknya.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Kami sudah sampaikan ke Panwas distrik untuk memeriksa dan meneliti kebenaran terhadap laporan hasil pengawasan ini. Makanya jajaran pengawas TPS telah diminta konfirmasinya terkait kebenaran informasi didalam laporan hasil pengawasan tersebut,” terangnya.

Kalau memang hasil penelitian dan pemeriksaan menunjukan kondisi seperti yang dilaporkan dalam hasil pengawasan, maka potensi hitung ulang dapat dilakukan saat rekapitulasi di tingkat distrik dan bukan pemungutan suara ulang.

“Harus bisa dibedakan antara hitung ulang dan pemungutan suara ulang. Kalau tiga TPS ini yang dipersoalkan adalah inkonsistensi suarah sah dan sudah spesifik ke jumlah. Jadi hitung ulang hanya untuk memastikan sah dan tidaknya surat suara yang dipermasalahkan,” katanya.

Inkonsistensi, itu misalnya, ada yang mencoblos dua kali di dalam gambar satu paslon tetapinya dinyatakan tidak sah. Kemudian ada juga yang coblos dengan tidak menggunakan alat yang disediakan di TPS yakni paku tetapi menggunakan alat lain.

“Jadi kami sudah memanggil Panwas distrik dan pengawas TPS untuk diteliti dan diperiksa lebih lanjut. Nanti setelah itu barulah dikaji dan dikeluarkanlah rekomendasi. Kalau memang rekomendasi itu mengatakan bahwa benar ada inkonsistensu penentuan suara sah berarti dihitung ulang saja,” tandasnya.(yos)