Paslon AYO Teluk Bintuni Lapor KPU Teluk Bintuni ke KPU Papua Barat

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO) akan melaporkan KPU Teluk Bintuni ke KPU Papua Barat karena dinilai lamban menjalankan rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Distrik Dataran Beimes.

Keterangan pers dari tim hukum Paslon AYO yang diterima papuakini, Senin (14/12/2020) menyebutkan rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni Nomor 278/PB-11/PP.00.02/XII/2020 tentang PSU itu diterbitkan pada 12 Desember 2020.

“KPU Teluk Bintuni harus menjalankan rekomendasi tersebut, sesuai UU Pemilu Nomor 1 Tahun 2015, yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 yang berkekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan PKPU. Jadi tidak ada alasan ketika dipertentangkan dengan aturan setingkat di bawahnya,” ujar personil tim hukum AYO, Alif Permana.(wan)

KPU Teluk Bintuni, Pilkada Teluk Bintuni, calon bupati Teluk Bintuni, calon wakil bupati Teluk Bintuni, Ali Bauw, Yohanis Manibuy, KPU Papua Barat, Bawaslu Teluk Bintuni, Dataran Beimes, Distrik Dataran Beimes,

Click here to preview your posts with PRO themes ››