Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 3 (tiga) perkara di Papua Barat di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB.
Tiga perkara itu, masing-masing perkara nomor 97-PKE-DKPP/IX/2020, nomor 103-PKE-DKPP/X/2020, dan 108-PKE-DKPP/X/2020 ada di urutan pertama, ketiga, dan kelima dari sebelas keputusan yang akan dibaca tersebut.
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya dalam siaran pers Humas DKPP.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu. Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” kata Bernad.(*/dixie)