Penting, Mulai 18 Desember Syarat Masuk Jakarta Harus Rapid Test Antigen (PCR) Bukan Antibodi

Pemerintah Provinsi Jakarta mengatakan syarat untuk masuk ke luar Jakarta melalui seluruh moda transportasi, darat, laut, dan udara harus menjalani rapid test antigen, alias PCR, dengan hasil negatif maksimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Dengan demikian rapid test yang selama ini dilakukan dengan metode antibodi tidak berlaku lagi.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, syarat rapid test antigen diberlakukan selama musim liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi semua moda transportasi.

Rapid test antigen ini berlaku selama 3 pekan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sedangkan, perkeretaapian berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Kebijakan ini kita utamakan untuk pergerakan antarkota antar provinsi, penumpangnya wajib menyertakan hasil test rapid antigen,” ujarnya, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat. Kedua aturan tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penerapan kebijakan wajib rapid tes antigen atau PCR dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru.

Hal sama dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Pasca periode Natal dan Tahun Baru, kebijakan tersebut dapat diberlakukan secara nasional.

Seluruh pelaku perjalanan wajib tes PCR atau rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. Adapun penggunaan rapid test antibodi tidak berlaku lagi bagi pelaku perjalanan.

Terkait prasyarat ini, pemerintah menetapkan batas atas harga pemeriksaan RDT-Ag yang dibayar oleh konsumen sebesar Rp250.000. Penentuan batas atas harga tersebut mengingat kebutuhan APD.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Sementara itu, dilansir Tempo, sampai sekir apukul 15.00 WIB, Pengelola Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno-Hatta masih menunggu surat edaran pemerintah terkait pemberlakuan surat keterangan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan tersebut.(*/dixie)