UU Otonomi Khusus (Otsus) harus dimanfaatkan sebagai alat politik dan hukum untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua agar maju, mandiri, dan sejahtera dalam bingkai NKRI.
Ini dikatakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Musa Kamudi, di sebuah hotel di Manokwari, Jumat (18/12/2020).
Gubernur menegaskan hal tersebut dalam sambutannya kala membuka Seminar Pemetaan Kewenangan Khusus Papua Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Oleh karena itu, Gubernur menegaskan forum ini penting agar seluruh elemen memfokuskan diri membahas dan merumuskan apa saja yang perlu dikelompokkan jadi urusan kekhususan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk memudahkan lebih lanjut pengaturannya dalam Perdasus dan Perdasi.
“Selama 19 tahun di Tanah Papua melaksanakan Otsus, dan bagi kita di Papua Barat sudah 13 tahun Otsus, belum banyak membentuk Perdasus dan Perdasi yang bersifat substansial dalam mendukung kebijakan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua umumnya, dan OAP khususnya, sebagaimana diharapkan UU Otsus ini,” ingat Gubernur.
Seminar ini menghadirkan pembicara, antara lain, Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah yang turut membidani lahirnya UU Otsus Papua.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››