Jelang perayaan kunci tahun 2020 nanti malam, Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung SIK mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana untuk merayakannya di rumah tanpa harus berkerumun.
Hal itu disampaikan Kapolres melalui press releasenya yang diterima papuakini, Kamis (31/12/2020)
Menurut Kapolres, tidak ada lagi pesta hiburan rakyat bahkan pesta kembang api yang dilakukan secara berkerumun di suatu tempat seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Ada yang beda di sepanjang bahkan sampai akhir tahun ini mengingat pandemi Covid-19 sudah ada di Indonesia bahkan di kabupaten Kaimana sendiri. Oleh sebab itu, tak henti-hentinya juga, baik dari gugus tugas bahkan Polres Kaimana pun selalu melakukan imbauan-imbauan terkait protokol kesehatan agar masyarakat terhindar dari ancaman Covid-19,” ujar Kapolres.
Orang nomor satu di Polres Kaimana ini pun mengharapkan agar masyarakat di Kabupaten Kaimana lebih tertib lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi seperti sekarang ini.
“Tidak ada acara-acara yang menciptakan kerumunan. Lepas sambut tahun 2020 ke 2021 tetap dilakukan di rumah masing masing, dan kami (Polres Kaimana) akan melakukan tindakan tegas kepada yang melanggar himbauan ini. Dasar kami sudah jelas mengacu pada naklumat Kapolri yang baru diterbitkan. Hal ini dilakukan semata mata untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Kaimana,” tegas Kapolres. (yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››