Masyarakat yang membutuhkan materai Rp10 ribu sudah bisa memperolehnya di Kantor Pos Manokwari.
“Sudah dijual di kantor Pos Manokwari,” ujar Kepala PT Pos Indonesia Manokwari, Dedi M Siahaan, menjawab papuakini, Selasa (02/01/2021) malam.
Penggunaan materai 10 ribu ini diberlakukan pemerintah sejak 01 Januari 2021 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Meterai Rp10 ribu itu merupakan tarif tunggal yang menggantikan materai lama nilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu.
Meski sudah diberlakukan, penggunaan materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu masih berlaku sampai 31 Desember 2021, tapi pemakaiannya harus dilakukan secara kombinasi dengan nilai minimal Rp9 ribu.
Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tiga cara kombinasi penggunaan materai itu adalah gabungan materai Rp6.000 plus Rp6.000, kemudian Rp6.000 plus Rp3.000, atau Rp3.000 sebanyak tiga lembar.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››