Pemerintah Provinsi Papua Barat membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2021 ini. Pembebasan ini sesuai SK Gubernur Papua Barat No 973/19/1/2021, tertanggal 25 Januari 2021.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Charles Hutauruk, insentif pembebasan BBNKB kedua se Provinsi Papua Barat itu berlaku untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. “Jadi bukan untuk kendaraan baru,” jelasnya.
Fasilitas tersebut termasuk untuk mutasi kendaraan bermotor baik dalam Papua Barat maupun dari luar Papua Barat.
Hutauruk mengingatkan pembebasan itu hanya untuk BBNKB, tidak termasuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Tiga dokumen itu tetap dikenakan biaya sesuai tarif PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››