Bawaslu Manokwari Selatan (Mansel) membenarkan bahwa KPU Mansel tidak melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada Mansel termasuk dalam penolakan penetapan Pemohon perselisihan Pilkada Mansel sebagai pasangan bakal calon.
Pemohon perkara ini adalah pasangan bakal calon Seblum Mandacan dan Imam Syafei.
Bawaslu Mansel menyatakan itu dalam sidang Perkara 42/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 di Mahkamah Konsitusi, Jumat (05/02/2021).
Bawaslu menegaskan KPU Mansel sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk memenuhi hak konstitusional Pemohon dengan membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Mansel, sepanjang Pemohon memohon memenuhi semua syarat pencalonan.
Sebelumnya, KPU Mansel sebagai Termohon dalam perkara ini menegaskan sudah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai mekanisme dan aturan.
KPU Mansel melalui kuasa hukumnya menegaskan penetapan Termohon yang tak memenuhi syarat untuk jadi pasangan bakal calon lantaran ada syarat administrasi yang tak sesuai dengan data yang ada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) II KPU RI.
KPU Mansel lalu menegaskan, karena tak terdaftar sebagai bakal pasangan calon, maka Termohon tak memiliki kedudukan hukum untuk memperkarakan hal ini di MK.
Pilkada Mansel sendiri ditetapkan KPU Mansel dimenangi pasangan calon tunggal Markus Waran dan Wempi W Rengkung.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››