Di MK KPU Raja Ampat Masukkan Bukti Sejumlah Pengurus Papua Forest Watch Pengurus Hanura

KPU Raja Ampat memasukkan bukti bahwa sejumlah pengurus Papua Forest Watch merupakan pengurus Partai Hanura masa bakti 2020-2025. Bukti tersebut menjadi salah satu penyebab mengapa Papua Forest Watch tidak diterima menjadi pemantau Pemilu dalam Pilkada Raja Ampat karena tidak memenuhi syarat independen.

Bukti itu dimasukkan KPU Raja Ampat, sebagai Termohon, melalui kuasa hukumnya dalam sidang Perkara 17/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020 Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (05/02/2021).

Bahkan Richard Charles Tawaru, Pjs Ketua Papua Forest Watch, merupakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Raja Ampat Partai Hanura Raja Ampat.

Dalam persidangan juga terungkap Hanura merupakan partai yang tidak mendukung pasangan calon tunggal Pilkada Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam.

Pemohon juga tidak syarat kompetensi karena belum pernah memantau Pemilu, tapi berpengalaman dalam pendokumentasian dan pemantauan hasil hutan kayu yang ada di Tanah Papua sejak 2018.

Syarat sumber dana juga tidak terpenuhi lantaran Pemohon menyatakan dana pemantauan berasal dari Aliansi Raja Ampat Bersatu, tapi tidak menjelaskan tentang organisasi penyandang dana itu, berapa dananya, dan dari mana sumber dananya.

KPU Raja Ampat kemudian menepis semua tudingan Pemohon terkait proses dan hasil Pilkada Raja Ampat yang dimenangi pasangan calon tunggal Abdul Faris Umlati dan Orideko Iriano Burdam.(dixie)