Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara Nomor: 02/PHP.BUP-XIX/2021, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Senin (08/02/2021).
Sidang kedua dengan agenda Pemeriksaan Persidangan yakni Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu, Keterangan Pihak Terkait dan Pengesahan Alat Bukti ini dijadwalkan digelar mulai pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, sidang perdana perkara ini pada 29 Januari 2021 lalu dihadiri Rita Teurupun SSos, bersama kuasa hukumnya Septarius Kahar SH sebagai Pemohon sengketa. Dari pihak Termohon hadir Ketua KPU Kaimana, Kristianus Maturbongs SSos, didampingi Kuasa Hukum, serta Komisioner KPU Kaimana, John Philip Kirwa, yang tersambung secara virtual.
Sidang yang disiarkan langsung melalui akun YouTube MK itu juga menghadirkan Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE, dan salah satu komisionernya, Siti Nurliah Indah Purwanti.
Dalam kesempatan ini, Ketua Mejelis hakim juga membacakan hasil ketetapan untuk menerima pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana nomor urut 1, Fredy Thie – Hasbullah Furuada sebagai pihak terkait dalam perkara ini, dan seterusnya memerintahkan panitera untuk mencatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››