Semua hutan yang ada di Tanah Papua ada pemiliknya. Dengan demikian filosofi pengelolaan hutan di Tanah Papua jelas berbeda dengan daerah hutan lain di Indonesia.
“Hutan di (Tanah) Papua sudah ada pemiliknya, bukan tak ada pemiliknya. Dalam pengelolaannya harus libatkan masyarakat lokal. Bila perlu mereka yang kelola sendiri,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Papua Barat,
Prof Dr Charlie D Heatubun SHut MSi.
Charlie, sapaan akrabnya, mengatakan itu dalam Konferensi Pers Mewujudkan Hutal Sosial, Hutan Adat, dan Reforma Agraria Konteks Papua, di Manokwari, Selasa (09/02/2021).
“Tugas kita cari konsep tepat pengelolaan hutan di Tanah Papua yang diakui negara, pemerintah, bahkan diakui internasional,” tutur Charlie yang juga Ketua Steering Committee IPLC-GCF Task Force Regional Indonesia ini.
IPLC adalah singkatan dari Indigenous Peoples and Local Communities sedangkan Governors Climate & Forests (GCF) Task Force adalah organisasi gugus tugas yang beranggotakan 38 gubernur maupun negara yang memiliki hutan di dunia.
Konsep dan skema hutan adat Tanah Papua itu harus secepatnya bisa diformulasikan agar bisa dilegalkan negara, di mana masyarakat ada mengelola hutan adatnya dengan bijaksana.
Charlie lalu mengatakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini menyerahkan surat keputsan tanah sebagai objek reformasi agraria. Tapi, belum ada satu pun hutan adat Tanah Papua yang di-SK-kan.
“Bagaimana kita bisa paling tidak ada satu dari Papua dan satu dari Papua Barat yang bisa dapat SK tersebut di tahun 2021 ini, agar masyarakat adat bisa kelola hutan untuk kesejahteraan mereka,” tutur Charlie.
Untuk itu butuh kerjasama erat seluruh pemangku kepentingan di daerah dan pusat, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan civil society organization (CSO) atau organisasi masyarakat sipil.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››