Naskah akademik penetapan 70 persen hutan kawasan lindung di Provinsi Papua Barat diharapkan bisa jadi rujukan daerah bahkan negara lain.
Ini diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda) Papua Barat, Prof Charlie Heatubun, menjawab pekerja pers dalam Pembukaan dan Kick Off Penyusunan Naskah Akademik 70 Persen Tutupan Hutan Papua Barat Sebagai Kawasan Lindung Papua Barat Tahun 2021 di sebuah hotel di Manokwari, Rabu (03/02/2021).
Naskah akademik itu penting sebagai dasar pemikiran mengapa perlu ada minimal 70 persen hutan kawasan lindung tersebut. “Yang juga diharapkan akan dalam perubahan RTRW kita nanti,” tutur Heatubun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, melalui Asisten II, Melkias Werinussa, mengingatkan hasil naskah akademik ini harus dipublikasikan dan disebarluaskan ke masyarakat dengan format dan bahasa yang mudah dipahami.
Pembahasan naskah akademik ini melibatkan berbagai unsur termasuk akademisi dari Universitas Papua dan Universitas Indonesia, serta mitra pembangunan.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››