Kepala BKN Pusat Beri Penjelasan Langsung Soal 512 P3K Papua Barat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Bima Haria Wibisana, memberi penjelasan langsung terkait Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Papua Barat di gubernuran, Selasa (16/02/2021).

Dalam penjelasan Gubernur terungkap bahwa gaji para P3K Papua Barat dibayar melalui APBD Papua Barat terhitung 1 November 2020. Ini dilakukan sebagai kebijakan sembari menunggu terbitnya NIP 512 P3K itu dari BKN.

“(Pemprov) Kita ambil langkah. Kita buat SK P3K dengan pembiayaan daerah. Jika NIP sudah turun, maka gaji akan dibayar melalui APBN,” ujar Gubernur, didampingi Sekda Papapua Barat, Nataniel D Mandacan dan Kepala BKD Papua Barat, Yustus Meidodga.

NIP para P3K itu akan turun setelah hasil test dan pemberkasan mereka di pusat selesai. Test tersebut rencananya akan dilaksanakan medio Maret 2021. “Test itu tak ada nama lain. Semua 512 P3K saat ini,” tegas Gubernur.

Seperti diberitakan sebelumnya, soal NIP P3K yang belum ada itu merupakan hal utama yang ditanyakan 512 P3K Papua Barat yang menggelar aksi damai di gubernuran.

Sementara itu, Wibisana, yang memberi penjelasan usai Gubernur, mengatakan status P3K dan PNS sama, yaitu sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bedanya, PNS menerima pensiun, karena gajinya setiap bulan dipotong, sedangkan P3K tidak menerima pensiun, karena gajinya tidak dipotong.

“P3K terima gaji sama dengan PNS. P3K juga terima tunjangan,” beber Wibisana yang masa kecilnya di Tanah Papua itu.

Para P3K itu menandatangani kontrak yang masa berlakunya 5 tahunan, yang diperpanjang setiap akan habis masa kontrak sampai mencapai usia pensiun.

“Jika yang usianya sudah, katakanlah 57 tahun, maka kontrak hanya setahun, karena usia pensiun adalah 58 tahun. Kalau tak ada kontrak, tak bisa dibayar gaji (dari APBN),” jelas Wibisana.(dixie)