Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Ali Ibrahim Bauw SE MT dan Yohanis Manibuy dalam perkara Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020.

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang yang disiarkan secara live streaming dalam kanal MK di YouTube, Selasa (16/02/2021).

Putusan itu berarti menguatkan Keputusan KPU Teluk Bintuni, bahwa pemenang Pilkada Teluk Bintuni adalah pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop.

MK dalam putusannya antara lain menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalil pemohon dan alat bukti pemohon tak cukup untuk menyimpangi Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasalnya, suara yang diraih pemohon 20017 sedangkan pihak terkait, pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop meraih 21153 suara. Beda suaranya 1036. Itu berarti melebihi 825 suara atau 2 persen sesuai persyaratan Pasal 158 ayat 2 huruf a UU Nomor 8 Tahun 2015.(*/ddt)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Unduh [1.55 MB]

Click here to preview your posts with PRO themes ››