Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Fakfak yang diajukan Samaun Dahlan dan Clifford H Ndandarmana. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Fakfak Tahun 2020 Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Rabu (17/02/2021).
Dengan demikian kemenangan pasangan calon independen di Pilkada Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, tak terbantahkan sesuai Keputusan KPU Fakfak.
MK dalam amar putusannya antara lain menyatakan berdasarkan bukti dan fakta persidangan, pemohon tidak memenuhi ketentuan UU No 10 Tahun 2016 Pasal 158 terkait selisih perbedaan suara.
Pemohon meraih 19446 suara sedangkan pihak terkait 20271. Ini berarti selish 825 suara, yang melampaui syarat beda 794 sebagaimana diatur UU.(*ddt)
Click here to preview your posts with PRO themes ››