MK Sahkan Fredi Thie - Hasbullah Furuada Pemenang Pilkada Kaimana

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Kaimana yang diajukan Rita Teurupun dan Leonardo Syakema (Pemohon). Keputusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020 Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Rabu (17/02/2021).

Penolakan dilakukan karena, antara lain, besarnya selisih perolehan suara pasangan calon Rita Teurupun dan Leonardo Syakema dengan pasangan calon Fredi Thie dan Hasbullah Furuada sebagai Pihak Terkait.

Pemohon meraih 12878 suara sedangkan pihak terkait 15323 suara. Selisihnya 2455 suara, jauh melewati syarat selisih paling banyak 2 persen dari suara sah. Besarnya selisih tersebut tidak memenuhi aturan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016.(*ddt)

Click here to preview your posts with PRO themes ››