MK Ketok Palu, Hermus Indou - Edi Budoyo Bupati dan Wakil Bupati Manokwari

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Manokwari yang diajukan Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Manokwari Tahun 2020 Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Rabu (17/02/2021).

Penolakan dilakukan karena, antara lain, besarnya selisih perolehan suara pasangan calon Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela dengan pasangan calon Hermus Indou dan Edi Budoyo sebagai Pihak Terkait.

Selisih tersebut tidak memenuhi aturan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu selisih maksimal 2 persen dari total suara sah. Pemohon meraih 46016 suara sedangkan Pihak Terkait 60630. Selisihnya 14614 atau setara 13,7 persen.(*ddt)

Click here to preview your posts with PRO themes ››