MK Tolak Gugatan Pilkada Raja Ampat

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilkada Raja Ampat yang diajukan Richarth Charles Tawaru. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Raja Ampat Tahun 2020 Nomor 17/PHP.BUP-XIX/2021 di MK, Rabu (17/02/2021).

Dengan demikian, keputusan KPU Raja Ampat yang menetapkan pasangan calon tunggal Abdul Faris Umlati dan
Orideko Iriano Burdam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih sah adanya.(*ddt)

Click here to preview your posts with PRO themes ››