Petrus Kasihiw tak bisa menghadiri pleno KPU Teluk Bintuni terkait penetapan dirinya bersama Matret Kokop sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Teluk Bintuni hasil Pilkada 09 Desember 2020.
Petahana Bupati Teluk Bintuni tersebut masih dalam perjalanan menuju Teluk Bintuni usai sidang putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Ali Ibrahim Bauw SE MT dan Yohanis Manibuy, 16 Februari 2021.
Keterlambatan ini karena Kasihiw kembali ke Teluk Bintuni melalui transportasi laut dengan kapal Pelni. Kapal yang ditumpanginya saat ini dinformasikan baru bertolak dari Bau Bau menuju Manokwari. Kapal dijadwalkan merapat di Pelabuhan Manokwari pada 22 Februari 2021.
MK menolak gugatan tersebut karena selisih suara pasangan Bauw-Manibuy dengan PMK2 tidak memenuhi syarat UU, yaitu maksimal selisih 2 persen suara dari total suara sah Pilkada Teluk Bintuni, yaitu 824 suara.
Pasangan PMK2 dalam Pilkada meraih 21153 suara sedangkan Bauw-Manibuy 20017 suara. Selisihnya 1036 suara, sehingga melampaui batas 824 suara berdasarkan UU tersebut.
Walhasil, pleno pada Sabtu (20/02/2021) tersebut hanya bisa dihadiri Matret Kokop, petahana Wakil Bupati Teluk Bintuni.
Pemerintah pusat rencananya akan melantik serentak para kepala daerah yang telah selesai perselisihan Pilkada di MK pada 26 Februari 2021.(dixie)