Rapat antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Kaimana diskorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan, lantaran tidak diakomodirnya rekomendasi DPRD.
“Rekomendasi DPRD Nomor: 3/kpts/dprd-kmn/2021 tentang KUA PPAS, yang dimasukkan 29 Januari 2021 lalu, harus diakomodir, barulah rapat akan dilanjutkan,” ujar Anggota DPRD Kaimana, Frans Amerbay SE, Senin (01/03/2021).
Dia juga mengatakan dalam rapat itu terungkap RAPBD yang dimasukkan ke DPRD tidak sinkron dengan KUA PPAS yang telah diserahkan ke DPRD pada 18 Desember 2020.
“Kami telah mengambil sampling di beberapa OPD. Ternyata KUA/PPAS yang diserahkan tanggal 18 Desember 2020 itu berbeda dengan pagu anggaran di beberapa OPD berdasarkan RAPBD yang diajukan ke DPRD,” tegasnya.
Di Dinas Kesehatan, misalnya, dari Rp77 M lebih di KUA/PPAS jadi Rp97 M di RAPBD. Ada tambahan anggaran Rp20 M namun tidak mengakomodir tunjangan tenaga kesehatan yang direkomendasikan DPRD.
Selain itu, DPRD meminta agar proyek multi years tidak dimasukan dalam APBD 2021, namun tidak diindahlan.
“Memang ada mekanisme dan regulasi yang memungkinkan penambahan, tetapi ada prosedur yang harus dilalui. Di antaranya, pimpinan OPD harus sampaikan ke DPRD kalau memang itu mau diakomodir,” jelasnya.
DPRD telah meminta pemerintah daerah membedah kembali dan membandingkan antara KUA PPAS dan RAPBD, guna mengetahui selisih dan alasan kenapa ada penambahan pagu anggaran.
“Rekomendasi DPRD harus diakomodir, barulah rapat akan dilanjutkan,” tegasnya usai rapat yang diikuti, antara lain, Sekda Kaimana, Luther Rumpumbo, Kepala Bappeda Kaimana, Abdulrahim Furuada, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kaimana, Arsami.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››